Persyaratan Perpanjang STNK dan Ganti Palat Nomor (ganti Habis per lima Tahun)

1. KTP/Tanda Jati Diri Syah (Asli)
2. STNK (Asli)
3. BPKB (Asli dan Photo Copy)
4. Keterangan Leasing (Apabila BPKB dalam Leasing)
5. Surat Kuasa (dari yang punya kendaraan ke Biro Jasa)
6. Cek Pisik Kendaraan